KPUD Depok Minta PK Diprioritaskan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, Hamida S. Lastoto, bersama Kabag Humas dan Hukum KPU Jawa Barat Heri Suherman mendatangi Mahkamah Agung untuk menyerahkan permohonan agar Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan diprioritaskan. "Kita ajukan untuk minta prioritas dari Ketua MA," kata Lastoto, di Gedung MA, Senin (29/8), usai menyerahkan surat permohonan itu. Dalam surat permohonan itu mereka melampirkan risalah pernyataan permohonan peninjauan kembali putusan Pengadian Tinggi Jawa Barat tertanggal 16 Agustus serta tanda terima berkas perkara dari panitera Pengadilan Tinggi Jabar yang diserahkan ke MA tanggal 23 Agustus.Alasan meminta prioritas, jelas Lastoto, karena putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan Kota Depok. Selain itu, pihaknya meminta kepastian hukum atas hasil penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPUD Depok. "Apa yang dilakukan KPUD Depok sudah benar, baik secara prosedural, baik secara hukum, maupun mekanisme berdasarkan UU 32/2004," jelasnya.ahmad fikri

0 Comments:
Post a Comment
<< Home