Monday, August 29, 2005

KPUD: DPRD Depok Tak Bisa Seenaknya

TEMPO Interaktif, Sukabumi:Ferry Kurnia Rizkiansyah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, menegaskan DPRD Kota Depok tidak bisa seenaknya melayangkan surat permohonan pelantikan pasangan Badrul Kamal dan Sihabuddin Ahmad kepada Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, surat permohonan tersebut harus didasarkan kepada rekomendasi KPUD Kota Depok. "Rekomendasi KPUD Kota Depok ini sangat penting. Tanpa rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan pelantikan pasangan manapun," tuturnya. Saat ini, KPUD Kota Depok masih menunggu hasil pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat ke Mahkamah Agung. Keputusan MA itu, sambung Ferry, akan menjadi keputusan akhir dari KPUD Kota Depok. "Apapun keputusannya dari MA, kita akan mengikutinya sebagai keputusan hukum. Perlu diingat juga, apa yang ditempuh oleh KPUD Depok adalah upaya hukum bukan upaya politik memenangkan pasangan tertentu," tegasnya.Fery menuturkan, keputusan MA itu merupakan upaya hukum terakhir dari KPUD Depok. Oleh sebab itu, lanjut dia, KPUD Depok tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. Deden Abdul Aziz

0 Comments:

Post a Comment

<< Home