Keterangan Komisi Yudisial :Hakim PT Jabar Tidak Dengar Pembelaan Nur Mahmudi
Jakarta, 29 Agustus 2005 15:50Ketua Sementara Komisi Yudisial Irawady Joenoes mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang mengadili perkara Pilkada Depok tidak mendengar pembelaan Nur Mahmudi, Wali Kota Depok terpilih yang dianulir.Hal itu dikatakan Irawady, menjawab pertanyaan wartawan, Senin di Jakarta, menyambung pernyataan Irawady sendiri bahwa dalam asas perdata, semua harus adil dan seimbang."Apakah termasuk dia (hakim PT Jabar) tidak mendengar pembelaan dari Nur Mahmudi?" tanya wartawan."Itu antara lain. Dalam perkara, hakim musti adil," jawab Irawady.Keterangan Irawady tersebut disampaikan di sela-sela pemeriksaan lima anggota dan ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar, dalam perkara perdata antara Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad (calon Wali Kota Depok) melawan KPUD Depok, yang keputusannya menganulir kemenangan Nur Mahmudi, serta menaikkan Badrul Kamal sebagai Wali Kota Depok.Kelima majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar tersebut masing-masing Nana Juwana (ketua), Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, dan Ginalita Silitonga.Menjawab pertanyaan wartawan, Irawady juga mengatakan, pihaknya menanyakan soal alasan majelis hakim mengeluarkan putusannya. "Mungkin itu juga akan kami tanyakan, itu kan masuk ke perilaku."Soal pertemuan di sebuah restoran di Jalan Pasteur, Bandung, yang dihadiri salah satu majelis hakim dan kubu Badrul, Irawady mengatakan bahwa jika pertemuan tersebut mempengaruhi proses keputusan, maka masalah tersebut bisa masuk dalam materi pemeriksaan. Namun ia mengaku belum menerima laporan mengenai pertemuan tersebut."Tetapi itu masuk perilaku. Kalau pun ada, itu juga kami tampung. Lalu kami akan teruskan ke KPK misalnya..." tambahnya.Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan majelis hakim itu ditekankan pada masalah perilaku hakim. Menurutnya, perilaku itu luas. Ada yang di luar pengambilan keputusan, ada pula yang di dalam pengambilan keputusan.Namun, Irawady menolak menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut, karena berdasarkan UU bahwa hasil pemeriksaan sifatnya rahasia. Untuk pemeriksaan hari ini, pihaknya menyiapkan 20-30 pertanyaan.Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan untur penyimpangan dalam pengambilan keputusan oleh hakim tersebut, menurut Irawady, Komisi Yudisial akan rekomendasikannya ke Mahkamah Agung.Ada "Keanehan"Sebelumnya Antara melaporkan, Komisi Yudisial akan memeriksa proses pengambilan keputusan, namun tidak dapat mengusik materi keputusan."Kalau kami memanggil mereka, itu berarti ada keanehan-keanehan pada proses pengambilan keputusan. Kalau tidak ada apa-apanya mengapa kami memanggil mereka," ujar Irawady.Indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan, lanjut dia, bisa jadi adanya pertentangan dengan Hukum Acara dan Undang-undang, termasuk kemungkinan melanggar Kode Etik Hakim.Meski hasil pemeriksaan Komisi Yudisial hanya menjadi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberi sanksi kepada Majelis Hakim, Irawady berjanji akan membuka isi referensi tersebut kepada publik."Kita harapkan MA akan bijak untuk mendekati kebenaran, itu sudah kewajiban MA sebagai harapan terakhir tembok keadilan," kata Irawady.Tim panel MA yang khusus dibentuk untuk meneliti keputusan PT Jabar tentang Pilkada Depok, menemukan adanya penyimpangan berupa unprofesional cunduct yang dilakukan oleh Majelis Hakim PT Jabar.Namun, Irawady mengatakan, akan menangani pemeriksaan Majelis Hakim tanpa rekomendasi tim panel MA itu.Sementara itu, pihak Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra, yang datang ke Komisi Yudisial didampingi kuasa hukum mereka Adnan Buyung Nasution meminta Komisi Yudisial agar memiliki nyali untuk menghadapi hakim-hakim yang dirasakan tidak adil dan berpihak."Kami meminta Komisi Yudisial tidak sekedar memberi teguran tetapi kalau bisa memberi sanksi yang terberat. Kalau bisa Majelis Hakim, terutama ketuanya dipecat. Ini sebagai shock teraphy bagi badan peradilan," kata Adnan Buyung Nasution.Ia menilai, Majelis Hakim tidak hanya sekedar melakukan unprofesional cunduct tetapi sudah melakukan tindakan yang bodoh.Pada 4 Agustus 2005 PT Bandung yang mengadili hasil sengketa Pilkada Depok antar pasangan Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad selaku pemohon melawan KPUD Depok, telah menyatakan batal keputusan KPUD Depok hingga pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra dikalahkan oleh pasangan lawannya.Isi putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut oleh pihak PKS, Nur Marmudi, dan KPUD Depok dinilai sangat kontroversial dan cacat hukum, karena Mejelis Hakim memasukan begitu saja 62.750 suara yang dikatakan milik pasangan Badrul-Syihabudin dan menambahkan suara tersebut ke dalam peroleh suara pasangan dari Golkar itu.Sedangan, padangan Nur Mahmudi-Yuyun dikurangi 27.252 suara karena dinyatakan menggunakan kartu hak pilih fiktif.Atas putusan tersebut, Nur Mahmudi dan Yuyun yang tadinya memperoleh 232.610 suara menjadi 204.828 suara, sedang pasangan Badrul-Syihabuddin yang tadinya memperoleh 206.781 suara menjadi 269.551 suara.Keputusan tersebut juga dinilai cacat hukum karena melanggar UU No.32/2004 tentang pelaksanaan pemerintah daerah, Perma No.2 Tahun 2005, karena batas pengajuannya lebih dari tiga hari seusai pengumuman hasil Pilkada Depok.Keputusan PT Jabar tersebut juga dinilai melebihi batas waktu yang ditentukan untuk persidangan sengketa Pilkada yakni 14 hari, jadi permohonan diterima 11 Juli 2005, namun baru diputus pada 4 Agustus 2005. [EL] http://www.gatra.com/artikel.php?id=87907

0 Comments:
Post a Comment
<< Home