infopilkada

Monday, August 29, 2005

KPUD Depok Minta PK Diprioritaskan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, Hamida S. Lastoto, bersama Kabag Humas dan Hukum KPU Jawa Barat Heri Suherman mendatangi Mahkamah Agung untuk menyerahkan permohonan agar Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan diprioritaskan. "Kita ajukan untuk minta prioritas dari Ketua MA," kata Lastoto, di Gedung MA, Senin (29/8), usai menyerahkan surat permohonan itu. Dalam surat permohonan itu mereka melampirkan risalah pernyataan permohonan peninjauan kembali putusan Pengadian Tinggi Jawa Barat tertanggal 16 Agustus serta tanda terima berkas perkara dari panitera Pengadilan Tinggi Jabar yang diserahkan ke MA tanggal 23 Agustus.Alasan meminta prioritas, jelas Lastoto, karena putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan Kota Depok. Selain itu, pihaknya meminta kepastian hukum atas hasil penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPUD Depok. "Apa yang dilakukan KPUD Depok sudah benar, baik secara prosedural, baik secara hukum, maupun mekanisme berdasarkan UU 32/2004," jelasnya.ahmad fikri

KPUD: DPRD Depok Tak Bisa Seenaknya

TEMPO Interaktif, Sukabumi:Ferry Kurnia Rizkiansyah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, menegaskan DPRD Kota Depok tidak bisa seenaknya melayangkan surat permohonan pelantikan pasangan Badrul Kamal dan Sihabuddin Ahmad kepada Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, surat permohonan tersebut harus didasarkan kepada rekomendasi KPUD Kota Depok. "Rekomendasi KPUD Kota Depok ini sangat penting. Tanpa rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan pelantikan pasangan manapun," tuturnya. Saat ini, KPUD Kota Depok masih menunggu hasil pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat ke Mahkamah Agung. Keputusan MA itu, sambung Ferry, akan menjadi keputusan akhir dari KPUD Kota Depok. "Apapun keputusannya dari MA, kita akan mengikutinya sebagai keputusan hukum. Perlu diingat juga, apa yang ditempuh oleh KPUD Depok adalah upaya hukum bukan upaya politik memenangkan pasangan tertentu," tegasnya.Fery menuturkan, keputusan MA itu merupakan upaya hukum terakhir dari KPUD Depok. Oleh sebab itu, lanjut dia, KPUD Depok tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. Deden Abdul Aziz

Mendagri Prihatin Pergantian Walikota Depok Molor Terus

Jakarta - Berlarut-larutnya pergantian Walikota Depok membuat Mendagri M Ma'ruf prihatin. Meski tahu proses hukumnya masih berjalan, Ma'ruf berharap pergantian tampuk kepemimpinan di Depok tidak molor terus. "Kita berprinsip jangan sampai pergantian pimpinan itu berlarut-larut. Karena itu kita menunggu agar proses hukumnya cepat selesai," ungkap Ma'ruf usai membuka seminar mengenai Wawasan Kebangsaan di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/8/2005). Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Depok, Depdagri masih mempercayakan roda pemerintahan di sana kepada Pejabat Pelaksana Tugas Walikota Depok Warman Sutarman. Meski masa jabatannya sudah habis pada 28 Agustus, pihak Depdagri akan memperpanjang masa jabatan Warman hingga pelantikan walikota terpilih. "Hal ini sama saja dengan pilkada putaran kedua di enam daerah, masa jabatan pejabat sementara di sana juga akan diperpanjang," katanya. Berlarut-larutnya proses pergantian kepemimpinan di Depok berawal dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) yang memenangkan kubu Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad. Putusan itu menganulir kemenangan Walikota Depok terpilih, Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Atas keputusan PT Jabar, saat ini KPUD Depok tengah melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Pilkada Irjabar dan NAD Sementara itu terkait Pilkada Irjabar yang berlangsung hari ini, Ma'ruf mengatakan, dari enam kabupaten, ada satu kabupaten yang harus ditunda pelaksanaannya, yakni Kabupaten Raja Ampat. Sedangkan pelaksanaan pilkada di lima kabupaten lainnya tetap berjalan. "Ada faktor di luar kemampuan kita yaitu faktor geografis dan cuaca yang buruk. Mudah-mudahan pilkada di sana nantinya akan tetap terlaksana," kata Ma'ruf. Mengenai pilkada di Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada April 2006, Ma'ruf mengatakan, karena ada kesepakatan damai RI-GAM, pihak Depdagri nantinya akan berkumpul dengan pihak terkait untuk membicarakan implementasi butir-butir MoU yang disesuaikan dengan UU Nomor 18/2001 tentang Otsus. "Poin MoU itu nantinya akan disesuaikan dengan UU Nomor 18," kata dia. Dia juga menyinggung soal amnesti yang akan diberikan kepada eks GAM. Dia mengatakan, dengan adanya amnesti berarti ada hak politik yang sama dengan negara lainnya dan berpengaruh terhadap jumlah pemilik. Mengenai revisi UU Otsus yang dijadwalkan selesai sebelum Maret 2006, Ma'ruf optimis akan selesai. Pihak Depdagri akan berusaha keras dan memfokuskan penjabaran butir-butir MoU itu dan mengimplementasikannya di lapangan.

Keterangan Komisi Yudisial :Hakim PT Jabar Tidak Dengar Pembelaan Nur Mahmudi

Jakarta, 29 Agustus 2005 15:50Ketua Sementara Komisi Yudisial Irawady Joenoes mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang mengadili perkara Pilkada Depok tidak mendengar pembelaan Nur Mahmudi, Wali Kota Depok terpilih yang dianulir.Hal itu dikatakan Irawady, menjawab pertanyaan wartawan, Senin di Jakarta, menyambung pernyataan Irawady sendiri bahwa dalam asas perdata, semua harus adil dan seimbang."Apakah termasuk dia (hakim PT Jabar) tidak mendengar pembelaan dari Nur Mahmudi?" tanya wartawan."Itu antara lain. Dalam perkara, hakim musti adil," jawab Irawady.Keterangan Irawady tersebut disampaikan di sela-sela pemeriksaan lima anggota dan ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar, dalam perkara perdata antara Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad (calon Wali Kota Depok) melawan KPUD Depok, yang keputusannya menganulir kemenangan Nur Mahmudi, serta menaikkan Badrul Kamal sebagai Wali Kota Depok.Kelima majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar tersebut masing-masing Nana Juwana (ketua), Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, dan Ginalita Silitonga.Menjawab pertanyaan wartawan, Irawady juga mengatakan, pihaknya menanyakan soal alasan majelis hakim mengeluarkan putusannya. "Mungkin itu juga akan kami tanyakan, itu kan masuk ke perilaku."Soal pertemuan di sebuah restoran di Jalan Pasteur, Bandung, yang dihadiri salah satu majelis hakim dan kubu Badrul, Irawady mengatakan bahwa jika pertemuan tersebut mempengaruhi proses keputusan, maka masalah tersebut bisa masuk dalam materi pemeriksaan. Namun ia mengaku belum menerima laporan mengenai pertemuan tersebut."Tetapi itu masuk perilaku. Kalau pun ada, itu juga kami tampung. Lalu kami akan teruskan ke KPK misalnya..." tambahnya.Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan majelis hakim itu ditekankan pada masalah perilaku hakim. Menurutnya, perilaku itu luas. Ada yang di luar pengambilan keputusan, ada pula yang di dalam pengambilan keputusan.Namun, Irawady menolak menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut, karena berdasarkan UU bahwa hasil pemeriksaan sifatnya rahasia. Untuk pemeriksaan hari ini, pihaknya menyiapkan 20-30 pertanyaan.Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan untur penyimpangan dalam pengambilan keputusan oleh hakim tersebut, menurut Irawady, Komisi Yudisial akan rekomendasikannya ke Mahkamah Agung.Ada "Keanehan"Sebelumnya Antara melaporkan, Komisi Yudisial akan memeriksa proses pengambilan keputusan, namun tidak dapat mengusik materi keputusan."Kalau kami memanggil mereka, itu berarti ada keanehan-keanehan pada proses pengambilan keputusan. Kalau tidak ada apa-apanya mengapa kami memanggil mereka," ujar Irawady.Indikasi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan, lanjut dia, bisa jadi adanya pertentangan dengan Hukum Acara dan Undang-undang, termasuk kemungkinan melanggar Kode Etik Hakim.Meski hasil pemeriksaan Komisi Yudisial hanya menjadi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberi sanksi kepada Majelis Hakim, Irawady berjanji akan membuka isi referensi tersebut kepada publik."Kita harapkan MA akan bijak untuk mendekati kebenaran, itu sudah kewajiban MA sebagai harapan terakhir tembok keadilan," kata Irawady.Tim panel MA yang khusus dibentuk untuk meneliti keputusan PT Jabar tentang Pilkada Depok, menemukan adanya penyimpangan berupa unprofesional cunduct yang dilakukan oleh Majelis Hakim PT Jabar.Namun, Irawady mengatakan, akan menangani pemeriksaan Majelis Hakim tanpa rekomendasi tim panel MA itu.Sementara itu, pihak Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra, yang datang ke Komisi Yudisial didampingi kuasa hukum mereka Adnan Buyung Nasution meminta Komisi Yudisial agar memiliki nyali untuk menghadapi hakim-hakim yang dirasakan tidak adil dan berpihak."Kami meminta Komisi Yudisial tidak sekedar memberi teguran tetapi kalau bisa memberi sanksi yang terberat. Kalau bisa Majelis Hakim, terutama ketuanya dipecat. Ini sebagai shock teraphy bagi badan peradilan," kata Adnan Buyung Nasution.Ia menilai, Majelis Hakim tidak hanya sekedar melakukan unprofesional cunduct tetapi sudah melakukan tindakan yang bodoh.Pada 4 Agustus 2005 PT Bandung yang mengadili hasil sengketa Pilkada Depok antar pasangan Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad selaku pemohon melawan KPUD Depok, telah menyatakan batal keputusan KPUD Depok hingga pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra dikalahkan oleh pasangan lawannya.Isi putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut oleh pihak PKS, Nur Marmudi, dan KPUD Depok dinilai sangat kontroversial dan cacat hukum, karena Mejelis Hakim memasukan begitu saja 62.750 suara yang dikatakan milik pasangan Badrul-Syihabudin dan menambahkan suara tersebut ke dalam peroleh suara pasangan dari Golkar itu.Sedangan, padangan Nur Mahmudi-Yuyun dikurangi 27.252 suara karena dinyatakan menggunakan kartu hak pilih fiktif.Atas putusan tersebut, Nur Mahmudi dan Yuyun yang tadinya memperoleh 232.610 suara menjadi 204.828 suara, sedang pasangan Badrul-Syihabuddin yang tadinya memperoleh 206.781 suara menjadi 269.551 suara.Keputusan tersebut juga dinilai cacat hukum karena melanggar UU No.32/2004 tentang pelaksanaan pemerintah daerah, Perma No.2 Tahun 2005, karena batas pengajuannya lebih dari tiga hari seusai pengumuman hasil Pilkada Depok.Keputusan PT Jabar tersebut juga dinilai melebihi batas waktu yang ditentukan untuk persidangan sengketa Pilkada yakni 14 hari, jadi permohonan diterima 11 Juli 2005, namun baru diputus pada 4 Agustus 2005. [EL] http://www.gatra.com/artikel.php?id=87907